Hari Pertama Sekolah, yang Boleh dan Dilarang Saat Orientasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, MOS digantikan oleh masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan maksimal 3 hari dan diselenggarakan oleh guru, pada hari dan jam sekolah.
Menteri Pendidikan Anies Baswedan sebelumnya menegaskan, orang tuan dan masyarakat bisa melaporkan jika melihat perpelomcoan masih berlangsung di sekolah. "Orang tua dan anak kalau lihat perploncoan harus lapor, jangan diam," kata Anies di Jakarta, MInggu, 17 Juli 2016.
Poin yang menjadi pembeda, adalah pada masa pengenalan lingkungan sekolah, tak boleh ada alumni yang terlibat kegiatan tersebut. Kakak kelas pun bisa dilibatkan hanya sebatas membantu guru.
Kegiatan MOS yang seharunya bersifat positif, kerap disalahgunakan menjadi kegiatan perploncoan oleh kakak kelas. Oleh karena itu, dalam Permen ini, Menteri Pendidikan Anies Baswedan menegaskan beberapa aktivitas yang dilarang selama masa kegiatan pengenalan.
Adapun poinnya adalah,
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Masih berdasarkan Permen nomor 18 tahun 2016, beberapa atribut juga dilarang selama masa pengenalan berlangsung. Atribut yang dilarang adalah,
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Permen ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang MOS. Jumat lalu, Anies mengatakan Permen tersebut belum optimal mencegah terjadinya perploncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran Permen ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Posting Komentar untuk "Hari Pertama Sekolah, yang Boleh dan Dilarang Saat Orientasi"
Posting Komentar